ISO 9001 dan ISO 14001 telah mengalami revisi sejak 1 Oktober 2015. Untuk ISO 9001 ini adalah revisi ke-4 sejak diterbitkan pada tahun 1987. Revisi pertama kali dilakukan pada tahun 1994, kemudian direvisi kembali pada tahun 2000. Selanjutnya dilakukan revisi pada tahun 2008 dan terakhir di revisi kembali pada tahun 2015. ISO 14001 di revisi sebanyak 2 kali sejak diterbitkan pada tahun 1999. Revisi pertama pada tahun 2004 dan revisi ke-2 pada tahun 2015. Secara berkala ISO (sebagai organisasi) meninjau standar yang diterbitkan dan merevisinya bila dibutuhkan.
Revisi ISO 9001 dan ISO 14001 yang dilakukan pada tahun yang sama antara lain seiring dengan tujuan ISO untuk menyamakan struktur level standar yang diterbitkan. Diharapkan semua standar sistem manajemen nantinya akan menggunakan struktur level yang sama. Di harapkan dengan struktur yang sama, organisasi yang menerapakan beberapa standar akan mudah meng-integrasikannya.
Perubahan berupa penambahan dan pengurangan persyaratan di ISO 9001 diantaranya mulai diperkenalkannya persyaratan tentang kontek organisasi, kepemimpinan, manajemen risiko, dan pengetahuan organisasi, dan menghilangkan persyaratan tentang tindakan pencegahan (dengan adanya manajemen risiko), kewajiban menunjuk wakil manajemen, dan kewajiban memiliki dokumen manual mutu serta prosedur tertentu yang diwajibkan.
Sama halnya di ISO 9001, beberapa persyaratan baru juga di perkenalkan di standar ISO 14001, diantaranya tentang kontek organisasi, daur hidup, dan manajemen risiko. Demikian halnya beberapa persyaratan juga mulai dihilangkan seperti kewajiban menunjuk wakil manajemen dan tindakan pencegahan.