Open Hours
Senin s/d Jumat 08.00 -17.00
(021) 21287933
marketing@mutusertifikasi.com

ISO 9001:2015 – Sistem Manajemen Mutu

ISO 9001 merupakan standar internasional di bidang sistem manajemen mutu, diterbitkan oleh ISO (organisasi internasional di bidang standarisasi), berisi persyaratan bagi organisasi yang menerapkan sistem manajemen mutu. ISO 9001 diterbitkan sejak 1987 dan telah dilakukan beberapa kali perubahan (edisi 1994, 2000, 2008,2015).  Edisi terkini yang berlaku adalah ISO 9001:2015.

Standar ISO 9001:2015 bersifat generik, artinya standar ini dapat diterapkan pada berbagai organisasi, besar atau pun kecil, apapun produk / jasa yang dihasilkan, di berbagai macam sektor, apakah itu perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, layanan publik,  lembaga pemerintah, lainnya

Menurut standar ini, sebuah organisasi harus menunjukkan kemampuan untuk memenuhi atau melampaui kepuasan pelanggan dalam hal fungsi produk, kualitas, dan kinerja. Demikian pula, organisasi tersebut juga harus selalu memenuhi peraturan, standar industri, dan praktik terbaik yang terkait dengan poses dan produk/jasa yang dihasilkan.

Kesesuaian dengan persyaratan peraturan dan harapan pelanggan, bagaimanapun, tidak cukup untuk memenuhi standar ISO 9001. Sebuah organisasi juga harus menciptakan sistem yang dirancang untuk memungkinkan terjadinya perbaikan terus-menerus.

Sertifikasi ISO 9001 dimaksudkan untuk memberikan pengakuan terhadap kesesuaian sistem manajemen mutu yang diterapkan oleh organisasi terhadap persyaratan yang tertuang di standar ISO 9001 dan peraturan lain yang terkait, dengan cara melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap komitmen, konsistensi, efektivitas, dan peningkatan berkelanjutan atas sistem manajemen mutu yang diterapkan di suatu organisasi.

Manfaat Sertifikasi ISO 9001:

  • Kepuasan pelanggan – dengan penyampaian produk secara konsisten dalam memenuhi persyaratan pelanggan
  • Efesiensi operasional melalui peningkatan berkesinambungan pada proses-proses dan produk yang dihasilkan
  • Peningkatan hubungan pada pemegang kepentingan – termasuk para staf, pelanggan dan pemasok
  • Kepatuhan terhadap hukum – peraturan dan perundang-undangan yang berpengaruh terhadap organisasi dan pelanggan
  • Peningkatan terhadap pengendalian manajemen resiko – dengan adanya mampu telusur suatu produk dan pelayanan
  • Tercapainya kepercayaan masyarakat terhadap bisnis yang dijalankan – dibuktikan dengan adanya verifikasi pihak ketiga yang independen pada standar yang diakui
  • Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak bisnis – khususnya pemenuhan spesifikasi-spesifikasi pengadaan yang membutuhkan sertifikasi sebagai suatu persyaratan untuk melakukan pengadaan barang dan jasa
Livechat Via Whatsapp